Tampang

Komisi II DPR Usulkan Revisi UU Pertanahan Agar BPN Bisa Terbitkan Sertifikat Tanpa Tunggu Pengadilan

20 Mei 2025 22:31 wib. 6
0 0
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR dengan Otorita IKN, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).(Dok.DPR RI)
Sumber foto: Google

“Saat ini pembatalan sertifikat hanya bisa dilakukan setelah proses pembuktian di pengadilan selesai. Dengan kewenangan baru ini, BPN bisa lebih cepat menerbitkan sertifikat yang sah sesuai fakta di lapangan,” jelas Rifqinizamy.

Rifqinizamy juga membuka kemungkinan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih serius rencana revisi UU Pertanahan tersebut pada masa sidang mendatang. “Kami akan bawa pembahasan ini dalam rapat internal dan kemungkinan membentuk Panja,” tambahnya.

Kasus yang menjadi perhatian publik adalah sengketa tanah milik Mbah Tupon (68) di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Yogyakarta. Mbah Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan dua rumahnya akibat diduga menjadi korban mafia tanah. Asetnya sudah berganti nama menjadi milik orang lain dan dijadikan jaminan pinjaman bank.

Sengketa ini bermula dari proses jual beli pada 2020, di mana Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi kepada seorang berinisial BR. Di samping itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanah untuk jalan dan gudang RT. Namun, seiring waktu, sertifikat tanah yang sudah dipecah justru berubah nama menjadi atas seseorang lain yang memiliki pinjaman ke bank.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Dampak Negatif Tidur Setelah Sahur
0 Suka, 0 Komentar, 28 Mei 2018
Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jun 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?