Terkait jadwal rapat, pihak Komisi II DPR telah mengagendakan konsultasi dengan KPU pada tanggal 24 Agustus, di mana akan dibahas juga perubahan aturan terkait logistik pemilu. Dalam kesempatan tersebut, putusan MK juga akan menjadi salah satu titik fokus pembahasan.
Guspardi menyampaikan apresiasi terhadap putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurutnya, hal ini dapat mengurangi potensi munculnya fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. "Sehingga Pilkada serentak yang akan dihelat pada 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis," ungkapnya.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memodifikasi pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas perolehan dukungan pencalonan kepala daerah. Ambang batas pengajuan paslon berubah dari sebelumnya 20 persen menjadi 6,5 persen hingga 10 persen, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.