Perubahan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengusung paslonnya sendiri, serta mengurangi ketergantungan pada politik transaksional. Guspardi menekankan bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif terhadap proses demokrasi di tingkat lokal.
Menanggapi hal ini, Guspardi menekankan bahwa putusan MK akan memberikan variasi calon yang lebih beragam dari berbagai partai politik, sehingga memberikan ruang aspirasi dan pilihan yang lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah.