Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, menyebut bahwa saat ini pihaknya bersama PK-JKN dan lembaga lainnya telah memeriksa setidaknya sembilan rumah sakit terkait praktik penipuan klaim tagihan BPJS Kesehatan. Namun, baru tiga rumah sakit yang terbukti melakukan kecurangan yang diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp 35 miliar. Ketiga rumah sakit ini kini menjadi fokus pemeriksaan KPK.
"Tiga rumah sakit ini memiliki dugaan kecurangan sebesar Rp 29,4 miliar atas 22.550 kasus (klaim fiktif), Rp 4,2 miliar atas 1620 kasus, dan Rp 1,5 miliar atas 841 kasus," ungkap Tessa.
Tessa juga menyatakan bahwa KPK dan BPJS Kesehatan bersama lembaga lainnya sepakat untuk menindaklanjuti kasus kecurangan klaim fiktif ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal ini, KPK akan mengusut pelaku kecurangan untuk kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan dikenakan hukuman pidana.
Di luar itu, Tessa mengatakan KPK bersama PK-JKN BPJS, Kementerian Kesehatan, dan BPKP sepakat untuk membentuk Tim Bersama pada level daerah. Dengan begitu, mereka dapat memantau lebih banyak fasilitas kesehatan di tiap daerah untuk mengurangi risiko kecurangan.
Dapat diketahui bahwa praktik kecurangan klaim tagihan BPJS Kesehatan ini tentunya memberikan dampak negatif bagi pelayanan kesehatan dan juga keuangan BPJS. KPK, PK-JKN, BPJS Kesehatan, dan lembaga terkait perlu terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan dalam klaim tagihan layanan kesehatan.