Tampang.com | Skandal perlindungan situs judi online kembali mencuat setelah Denden Imadudin, mantan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi), didakwa menaikkan tarif pengamanan situs dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta per website. Kenaikan tarif ini bertujuan agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh pemerintah.
Perkara ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, nama-nama terdakwa seperti Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus, turut disebut terlibat.