Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa melaporkan bahwa pihaknya telah membongkar dua kasus peredaran narkoba jaringan internasional Myanmar dan Malaysia di Aceh, Medan, dan Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 157 kilogram.
Menurut Brigjen Mukti, penangkapan pertama dilakukan oleh Satgas NIC terhadap sindikat sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur Aceh dan Medan. Tim penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi bahwa kapal sudah tiba di darat melalui Pantai Seunuddon Aceh Utara. Informasi tersebut memungkinkan pihak berwajib untuk melakukan pengembangan dan menggerebek rumah tersangka AR, yang diduga sebagai kurir laut. Meskipun pada saat penggerebekan, polisi hanya menemukan istri AR dan barang bukti sabu seberat 50 kilogram di bawah kasur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AR sudah melarikan diri ke Pangkalan Brandan untuk menuju Medan. Tim berhasil mengidentifikasi tersangka AR yang berada di dalam kendaraan Toyota Rush, dan setelah dilakukan penghadangan, yang bersangkutan berhasil diamankan di pintu keluar Tol Belawan.