tampang - Persoalan berkaitan dengan pembangunan reklamasi yang terletak di Pantai Utara Jakarta kembali mencuat. Setelah moratorium pembangunan reklamasi sempat dilaksanakan, sebagaimana kampanye dari gubernur terpilih, Anies Baswedan, Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya mencabut moratorium tersebut. Luhut yang juga sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman mengatakan bahwa pembangunan reklamasi yang sempat tertunda sudah dapat dilanjutkan. Hal ini lanjutnya, karena berbagai permasalahan telah diselesaikan.
"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah, saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujarnya, Senin (9/10).