KPK berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan SK tersebut. Apakah keputusan ini berasal dari bawah atau ada arahan langsung dari atas? Pertanyaan ini menjadi kunci dalam investigasi yang sedang berlangsung.
Dalam SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, terdapat alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang, yang mencakup pembagian sebesar 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Sebelumnya, KPK juga mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan dan pelaksanaan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024 pada tanggal 9 Agustus 2025. Ini dilakukan setelah KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 7 Agustus 2025.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian yang dialami negara akibat kasus ini, di mana pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian awal cukup signifikan, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tanggal yang sama, KPK juga mencegah tiga individu, termasuk Yaqut dan mantan staf khususnya, untuk bepergian ke luar negeri.