Tidak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji di DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama yang mereka angkat adalah terkait pembagian kuota 50:50 dari alokasi tambahan 20.000 kuota yang diterima dari pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen, yang berarti bahwa 92 persen seharusnya dialokasikan untuk kuota haji reguler. Kejanggalan ini membuka ruang lebih dalam untuk dilakukan penyelidikan oleh KPK dalam upaya memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat.