Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa hanya 60 persen dari total kapasitas tempat tidur di rumah sakit pemerintah yang akan menggunakan KRIS. Sisa kapasitas lainnya akan diperuntukkan bagi kelas-kelas yang berbeda. “Ketika pasien memilih untuk naik kelas, yang menggunakan kombinasi manfaat BPJS dengan asuransi swasta, mereka hanya akan membayar 40 persen dari total biaya KRIS,” jelas Abdul.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan yang memadai, meskipun dengan adanya penyesuaian iuran.