Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong untuk menetapkan upah minimum pekerja secara bipartit bersama perusahaan terkait. Dalam sebuah pertemuan dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji, Jone Maritino Nemani, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan hal ini. Pertemuan tersebut berlangsung dalam 66th Session of the APO Goverment Body di Kuala Lumpur, Malaysia pada Selasa, 28 Mei 2024. Forum tersebut menjadi wadah untuk membahas prinsip-prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan.
Anwar Sanusi menjelaskan bahwa pengupahan merupakan bagian integral dari kebijakan pemerintah. Hal ini tercermin dalam regulasi yang diterapkan untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi negara. Pendekatan bipartit di dalam menetapkan upah minimum diharapkan dapat menciptakan kesepakatan yang memadai di antara pekerja dan pengusaha. Dengan begitu, upah minimum yang ditetapkan akan lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing sektor industri.
Pendekatan bipartit dalam menetapkan upah minimum diharapkan dapat menciptakan situasi yang adil bagi kedua belah pihak. Upah minimum yang ditetapkan secara bersama-sama akan memungkinkan para pekerja untuk mendapatkan imbalan yang lebih sesuai dengan kontribusi dan kondisi ekonomi saat ini. Di sisi lain, pengusaha juga akan memiliki kejelasan mengenai kewajiban upah yang harus mereka penuhi, sehingga dapat mengatur anggaran dan sumber daya manusia mereka dengan lebih terencana.