Tampang

Kemnaker: Peningkatan Upah Minimum Melalui Pendekatan Bipartit

31 Mei 2024 10:43 wib. 216
0 0
Peningkatan Upah Minimum Melalui Pendekatan Bipartit
Sumber foto: iStock

Dalam konteks ini, peran regulasi pemerintah dalam mengatur upah minimum menjadi sangat penting. Regulasi yang disusun dengan cermat dan berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan akan mampu menciptakan kerangka kerja yang kondusif bagi penerapan pendekatan bipartit dalam menetapkan upah minimum. Dengan begitu, regulasi yang ada dapat menjadi panduan yang jelas bagi perusahaan dan pekerja dalam melakukan pembahasan terkait upah minimum.

Upah minimum yang didasarkan pada pendekatan bipartit juga sejalan dengan prinsip-prinsip organisasi internasional seperti International Labour Organization (ILO) yang mengadvokasi untuk pengupahan yang adil dan layak bagi pekerja. Dengan menerapkan pendekatan bipartit, negara dapat menunjukkan komitmennya dalam memenuhi standar internasional terkait hak-hak pekerja, termasuk dalam hal penghasilan.

Dalam mengimplementasikan pendekatan bipartit dalam menetapkan upah minimum, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja. Kerja sama ini meliputi penyelenggaraan dialog sosial dan negosiasi secara terbuka guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua pihak. Pemerintah sebagai regulator memiliki peran krusial dalam memberikan dukungan dan mendorong terciptanya kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

Keberhasilan pendekatan bipartit dalam menetapkan upah minimum juga dapat diukur dari dampaknya terhadap kondisi sosial ekonomi pekerja. Dengan adanya upah minimum yang mencerminkan kebutuhan hidup layak, maka diharapkan tingkat kemiskinan dapat ditekan. Pekerja juga akan merasa lebih dihargai atas kontribusi yang mereka berikan, sehingga produktivitas dan loyalitas terhadap perusahaan dapat meningkat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

PKI
0 Suka, 0 Komentar, 12 Mei 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%