Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belum menggelar pembahasan mengenai pengiriman pasukan penjaga perdamaian ke Jalur Gaza, Palestina. Kepala Biro Dukungan Strategis Kemlu, Rolliansyah (Roy) Soemirat, menyatakan bahwa misi perdamaian PBB akan diterjunkan setelah mendapatkan mandat resmi dari lembaga tersebut melalui resolusi Dewan Keamanan PBB.
Saat ini, pembahasan mengenai resolusi tersebut masih belum dilakukan, sehingga pengerahan pasukan penjaga perdamaian belum dapat dilaksanakan. Roy menegaskan bahwa PBB belum membahas isu penggelaran Peacekeeping Operations (Misi Pemeliharaan Perdamaian/PKO) di Gaza.
Menurut Roy, prioritas saat ini adalah upaya terciptanya perdamaian melalui gencatan senjata sesuai dengan resolusi terbaru, yakni Resolusi 2735. Resolusi ini merupakan gagasan Amerika Serikat yang diadopsi pada 10 Juni lalu dengan dukungan mayoritas anggota Dewan Keamanan PBB. Resolusi tersebut mengandung tiga fase komprehensif gencatan senjata guna mengakhiri perang di Gaza.
Fase pertama meliputi gencatan senjata segera, pembebasan para sandera, pengembalian jenazah para sandera, penarikan pasukan Israel dari daerah berpenduduk di Gaza, kepulangan warga sipil Palestina ke rumah, serta distribusi bantuan kemanusiaan yang aman dan efektif di seluruh Gaza.