Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berhasil mengamankan 25.257 unit speaker aktif yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar dari tiga perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Speaker-speakernya berasal dari impor dan tidak memiliki Sertifikat Pengakuan Pabrik dan Toko (SPPT)-SNI yang merupakan persyaratan wajib sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil pengawasan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin terhadap produk-produk elektronik yang beredar di Jakarta. Agus menekankan bahwa Kemenperin terus berupaya mempertahankan daya saing dan produktivitas industri dalam negeri dengan melakukan pengawasan terhadap implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) agar produk-produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.