Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi, menambahkan bahwa ketiga perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT BSR dengan 24.099 unit speaker aktif senilai sekitar Rp 8,6 miliar, PT SEI dengan 353 unit senilai sekitar Rp 1,4 miliar, dan PT PIS dengan 805 unit senilai sekitar Rp 281,7 juta. Ketiga perusahaan ini akan dihentikan untuk melakukan kegiatan impor dan dilarang untuk mendistribusikan speaker aktif yang tidak memiliki SPPT-SNI.
Pelanggaran ini terkait dengan ketidakpatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan SNI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib. Hal ini merupakan indikasi dari sisi produsen yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.