Kementerian Perindustrian menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak mematuhi ketentuan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Dalam hal ini, Kemenperin mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan.
Speaker aktif merupakan produk yang termasuk dalam daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas). Oleh sebab itu, seluruh pelaku usaha harus memastikan bahwa setiap proses importasi speaker aktif memenuhi dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.