Tampang

Kemenaker Larang Syarat Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Padat Karya

1 Jun 2025 10:03 wib. 29
0 0
Seorang pencari kerja menggunakan berkas lamaran untuk melindungi kepalanya dari panas saat melihat daftar perusahaan di Job Fair Kabupaten Semarang, Rabu (17/7/2024).(KOMPAS.com/Dian Ade Permana)
Sumber foto: Kompas.com

Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja itu terbit pada Rabu (28/5/2025) lalu. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pasar kerja yang lebih adil dan inklusif di Indonesia.

SE Akan Ditingkatkan Menjadi Peraturan yang Lebih Kuat

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang memuat imbauan antidiskriminasi dalam lowongan kerja (loker) akan dibuat lebih kuat secara hukum. Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Immanuel Ebenezer alias Noel, menjelaskan bahwa SE ini merupakan prakondisi untuk Peraturan Menteri (Permen) atau peraturan yang lebih tinggi. “SE ini sifatnya imbauan. Memang, ini prakondisi buat Peraturan Menteri (Permen) atau peraturan yang lebih tinggi,” kata Noel kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025) malam.

Noel menyadari kritik yang menyebut SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 dinilai lemah secara hukum karena bersifat sekadar imbauan tanpa ada sanksi hukum bagi pelanggar. Dia mengatakan memang SE ini diniatkan dari awal menjadi langkah pertama menuju peraturan yang lebih kuat. “Penerbitan Permen memerlukan harmonisasi. Untuk menerbitkan Permen, perlu ada SE dulu. SE ini adalah upaya perlindungan para pencari kerja,” kata Noel.

Bahkan, Kemenaker tidak menutup kemungkinan ide di SE antidiskriminasi loker ini bakal dimasukkan ke Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah bergulir di parlemen. “Kalau seandainya mau lebih tinggi lagi, ya jadi undang-undang,” ujar Noel.

Kritik sebelumnya juga datang dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menilai pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan SE karena ini rentan menjadi sekadar “lip service”. “Itu tidak cukup dilakukan seperti itu. Surat edaran tidak mempunyai kekuatan hukum. Kalau pemerintah serius, kementerian tenaga kerja serius, harus mengeluarkan kepmen (keputusan menteri) secara berani,” kata Aznil. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, juga setuju SE tersebut ditingkatkan menjadi Permen. “Surat edaran ini tentu sangat baik dan bisa menjadi solusi bagi para pencari kerja. Tidak boleh ada like dislike. Tetapi akan lebih baik jika Kemenaker membuat Peraturan Menteri (Permen) sebelum UU Ketenagakerjaan yang baru dibuat,” ujar Irma. Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, yang berharap kebijakan anti diskriminasi itu bisa dimuat dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru yang akan disusun. “Saya setuju dinaikkan levelnya. Nanti kita masukkan di revisi UU Ketenagakerjaan tahun ini,” jelas Zainul.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

arsenal
0 Suka, 0 Komentar, 28 Mei 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?