Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memulai uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu. Kabar tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @kementerianbumn dan @lifeatbumn.
Dalam unggahan tersebut, seorang pegawai Kementerian BUMN membagikan pengalamannya bekerja empat hari dalam sepekan. Sistem kerja empat hari dalam seminggu dikenal sebagai compressed work schedule (CWS).
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja empat hari, seperti bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, memperoleh persetujuan atasan, dan hasil kerja yang terukur.
Pegawai yang ingin mencoba sistem kerja empat hari dalam sepekan dapat mengajukannya sekali dalam dua minggu. Hal tersebut merupakan bagian dari tahap uji coba atau piloting dari sistem tersebut.
Menteri BUMN, Erick Thohir, sebelumnya mengusulkan wacana kerja empat hari dalam seminggu untuk para karyawan pada Maret 2024. Ia menyatakan bahwa hal ini didasarkan pada perhatian terhadap kesehatan mental para pegawai BUMN.
Pengajuan kerja empat hari dalam seminggu diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menyesuaikan diri dengan beban kerja yang lebih seimbang. Dengan adanya kemungkinan kerja empat hari, diharapkan juga dapat memberikan waktu lebih luang untuk istirahat dan waktu bersama keluarga.
Sistem kerja empat hari ini juga dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dengan cara memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk memiliki waktu yang lebih berkualitas di luar jam kerja. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mengurangi tingkat stres yang mungkin dialami akibat beban kerja yang berlebihan.