Jakarta, Tampang.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghadapi desakan kuat dari kalangan serikat pekerja untuk menunjukkan keseriusan yang lebih besar dalam memberantas praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), berpendapat bahwa langkah Kemenaker yang hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi masih terkesan setengah hati dalam menyelesaikan persoalan krusial ini.
"Saya tidak tahu apa pertimbangannya Kementerian Tenaga Kerja hanya mengeluarkan surat edaran. Kalau saya lihat, itu terkesan masih setengah hati,” ungkap Mirah kepada Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025). Meskipun demikian, ia mencoba melihat dari sisi positif, “Tapi saya berpikir positif, mungkin karena mendesak jadi sifatnya agak terburu-buru."
Mirah menyoroti pola yang terjadi pada masalah ketenagakerjaan lain yang diatur hanya melalui surat edaran, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia mencatat bahwa meskipun Kemenaker setiap tahun mengeluarkan SE mengenai THR dan sanksi hukumnya sudah jelas diatur dalam undang-undang, banyak perusahaan yang tetap melanggar. "Faktanya, banyak perusahaan yang tidak mau bayar THR pekerjanya, padahal itu sudah jelas-jelas ada sanksi pidananya,” kata Mirah. “Nah, kalau surat edaran saja tidak dilaksanakan padahal sudah ada hukum yang mengatur, apalagi ini, yang belum ada sanksinya," tambahnya, merujuk pada SE diskriminasi rekrutmen yang belum memiliki sanksi eksplisit.