Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) sedang berupaya untuk menemukan cara agar praktik penyembelihan dan pembagian daging dam tamattu bisa dilaksanakan secara efektif di tanah air. Hal ini terlepas dari penolakan yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang beranggapan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam sebuah pernyataan resmi di Auditorium H. M. Rasjidi, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2025, mengungkapkan bahwa banyak negara lain telah berhasil menerapkan praktik penyembelihan dam. Ia menjelaskan bahwa MUI tidak secara eksplisit melarang pelaksanaan dam, tetapi meminta adanya dasar hukum fikih yang kuat sebagai syarat untuk pelaksanaannya.
“Kami sedang menyusun ‘illat-nya, berharap agar ini bisa diselesaikan dengan segera. Ini merupakan masalah fikih yang memerlukan konkretisasi,” ungkap Nasaruddin. Kemenag berkomitmen untuk memenuhi harapan MUI dalam menentukan dasar hukum yang diperlukan. Dengan demikian, diharapkan pada tahun depan atau dalam periode haji mendatang, pelaksanaan dam di Indonesia dapat dilakukan dengan persetujuan dari semua pihak, termasuk MUI.