Tampang

Kemenag Susun Dasar Fikih Penyembelihan Dam di Indonesia

28 Mei 2025 23:10 wib. 59
0 0
Kemenag Susun Dasar Fikih Penyembelihan Dam di Indonesia

Nasaruddin juga menambahkan bahwa implementasi dam di Indonesia akan memberikan dampak positif bagi sektor peternakan. Dengan lebih dari 220 ribu jamaah haji Indonesia, jika mereka menyembelih kambing di tanah air, hal ini tentu akan sangat menguntungkan para peternak kambing lokal. "Bayangkan jika 220 ribu orang menyembelih kambing di Indonesia, peternakan kita akan sangat terdampak positif, dan dagingnya dapat dibagikan kepada masyarakat," terang Menag.

Namun, perlu dipahami bahwa MUI sebelumnya menolak wacana pelaksanaan ini, mengingat hal tersebut bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa penyembelihan daging dam tamattu di luar Tanah Haram adalah haram. Meski begitu, MUI tetap terbuka untuk melakukan kajian ulang mengenai fatwa ini, jika terdapat hal-hal baru yang patut untuk dipertimbangkan dalam penetapan hukum yang lebih sesuai dengan syariat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?