Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengancam untuk mencabut izin travel yang telah memberangkatkan puluhan calon jemaah haji (CJH) secara ilegal. Ancaman ini muncul setelah puluhan orang calon haji asal Sulawesi Selatan terjaring razia otoritas keamanan Saudi Arabia karena menggunakan visa ziarah, bukan visa haji.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan izin operasional bagi travel yang terlibat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah terkait legalitas travel yang terlibat dalam kasus ini.
Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha untuk menghubungi KJRI di Jeddah namun belum mendapatkan jawaban yang jelas. Sementara itu, informasi yang diterima hingga saat ini hanya berasal dari pernyataan Konsulat Jenderal di sana yang menyebutkan bahwa travel tersebut berasal dari Makassar. Identitas jemaah haji yang terlibat dalam kasus ini juga masih belum diterima oleh pihak Kemenag Sulsel.