Tampang

Garuda Indonesia: Maskapai Penerbangan Tepat Waktu Terbaik di Dunia (2024)

31 Mar 2024 16:15 wib. 100
0 0
Garuda Indonesia: Maskapai Penerbangan Tepat Waktu Terbaik di Dunia (2024)
Sumber foto: garuda-indonesia.com

Garuda Indonesia, sebagai maskapai penerbangan nasional, meraih peringkat pertama sebagai maskapai penerbangan paling tepat waktu di dunia pada tahun 2023, menurut lembaga independen berbasis di Inggris, OAG Flightview. OAG merupakan lembaga yang menilai performa tepat waktu (OTP) dari maskapai penerbangan global.

Garuda Indonesia menduduki peringkat teratas dalam daftar peringkat maskapai penerbangan global, dengan persentase OTP sebesar 95,28 persen dari 49.918 penerbangan. Daftar 20 besar tersebut meliputi maskapai penerbangan dari berbagai wilayah dan ukuran jaringan, mulai dari Safair di Afrika Selatan yang mengoperasikan 52.000 penerbangan setiap tahun, hingga Delta Air Lines. Performa tepat waktu maskapai penerbangan diukur berdasarkan waktu kedatangan sesungguhnya di gerbang. Penerbangan yang tiba dalam kurun waktu 15 menit dari jadwal dianggap tepat waktu. Kedatangan 15 menit atau lebih setelah waktu yang dijadwalkan dianggap tidak tepat waktu.

Prestasi ini melengkapi pencapaian Garuda Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya sejak tahun 2019, yakni memperoleh Rating Performa Tepat Waktu 5 Bintang pada tahun 2019, menjadi maskapai penerbangan paling tepat waktu di dunia dalam Punctuality League 2020, dan Liga Tepat Waktu 2023.

Keberhasilan Garuda Indonesia dalam mempertahankan posisi sebagai maskapai penerbangan paling tepat waktu di dunia menunjukkan komitmen maskapai ini untuk memberikan layanan yang terbaik kepada para penumpangnya. Performa ini juga menjadi cerminan dari upaya Garuda Indonesia dalam menjaga kualitas layanan penerbangan dan operasional yang efisien.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Akibat Kelebihan Protein
0 Suka, 0 Komentar, 13 Jul 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?