Tampang

Kemenag Menegaskan Regulasi Terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Tidak Hanya Berlaku di Indonesia

16 Mar 2024 20:28 wib. 212
0 0
Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa regulasi terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga telah diterapkan di beberapa negara lain di seluruh dunia. Peraturan serupa telah diberlakukan di beberapa negara termasuk Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

 

Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, seperti yang dikutip dari siaran pers pada Sabtu (16/3/2024), Arab Saudi telah mengeluarkan edaran yang mengatur agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal pengeras suara yang digunakan.

 

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Cara Mengatasi Penyakit Lupa
0 Suka, 0 Komentar, 23 Nov 2017
Resep Membuat Nasi Cikur Ala Resto Sunda
0 Suka, 0 Komentar, 23 Mar 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%