Tampang

Kemenag Menegaskan Regulasi Terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Tidak Hanya Berlaku di Indonesia

16 Mar 2024 20:28 wib. 138
0 0
Kemenag

Penerapan regulasi sejenis juga terlihat di Mesir, dimana sejak tahun 2018, penggunaan pengeras suara di masjid diatur karena dianggap terlalu bising dan mengganggu lingkungan sekitar.

 

Bahkan, Bahrain pun telah menerbitkan imbauan serupa dengan Indonesia terkait penggunaan pengeras suara. Dalam imbauannya, Bahrain menekankan bahwa untuk azan, penggunaan pengeras suara harus diterapkan, sementara untuk berbagai kegiatan ibadah Ramadan lainnya, penggunaan pengeras suara harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

pokiran positif
0 Suka, 0 Komentar, 10 Sep 2017
demo ahok
0 Suka, 0 Komentar, 11 Mei 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?