Penerapan regulasi sejenis juga terlihat di Mesir, dimana sejak tahun 2018, penggunaan pengeras suara di masjid diatur karena dianggap terlalu bising dan mengganggu lingkungan sekitar.
Bahkan, Bahrain pun telah menerbitkan imbauan serupa dengan Indonesia terkait penggunaan pengeras suara. Dalam imbauannya, Bahrain menekankan bahwa untuk azan, penggunaan pengeras suara harus diterapkan, sementara untuk berbagai kegiatan ibadah Ramadan lainnya, penggunaan pengeras suara harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.