Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tenaga honorer, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang penghapusan tenaga honorer. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan oleh kementerian terkait.
Dalam pernyataannya di Jalan Jimerto, Genteng, Surabaya, pada hari Jumat (14 Februari 2025), Eri menegaskan, "Tidak ada (honorer yang terkena PHK), saya pastikan tidak ada." Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang bekerja di Pemkot Surabaya masih aman dari PHK, kecuali bagi mereka yang melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman tentang perbedaan antara tenaga honorer yang bekerja di posisi administrasi dan mereka yang bertugas di lapangan. Tenaga honorer di bagian administrasi telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh. "Yang namanya tenaga kontrak itu, yang di administrasi sudah ada yang menjadi tenaga PPPK. Jadi, kita juga sudah melakukan transisi yang tepat untuk mereka," jelas Eri.