Tampang

Kejaksaan Agung Terus Upayakan Pemanggilan CEO Navayo dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

20 Mei 2025 22:26 wib. 59
0 0
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (16/5/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
Sumber foto: Kompas.com

Ketiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti, disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Penetapan tersangka ini sekaligus sebagai dasar hukum untuk mengeksekusi putusan arbitrase internasional dan melakukan penyitaan terhadap beberapa properti terkait di luar negeri.

Upaya Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Gabor Kuti di Indonesia masih terus dilakukan demi proses hukum yang transparan dan adil, dengan harapan keadilan bagi negara dapat segera terwujud.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?