Ketiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti, disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Penetapan tersangka ini sekaligus sebagai dasar hukum untuk mengeksekusi putusan arbitrase internasional dan melakukan penyitaan terhadap beberapa properti terkait di luar negeri.
Upaya Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Gabor Kuti di Indonesia masih terus dilakukan demi proses hukum yang transparan dan adil, dengan harapan keadilan bagi negara dapat segera terwujud.