Tampang

China Meluncurkan Aturan Baru Untuk Kelola Pasokan Logam Langka

30 Jun 2024 21:03 wib. 27
0 0
China Meluncurkan Aturan Baru Untuk Kelola Pasokan Logam Langka
Sumber foto: iStock

Pemerintah China baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait pengelolaan pasokan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pasokan dalam negeri China dan menegaskan bahwa sumber daya LTJ merupakan milik negara. Peraturan tersebut juga mencakup penambangan, peleburan, dan perdagangan bahan penting yang digunakan sebagai bahan baku untuk baterai kendaraan listrik dan barang elektronik lainnya.

Keputusan ini diputuskan oleh Dewan Negara pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024. Dalam aturan yang dikeluarkan, dinyatakan bahwa pemerintah China akan memantau pengembangan industri logam tanah jarang tersebut. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah China untuk memastikan keamanan nasional dalam mengelola sumber daya strategis seperti LTJ.

Selain itu, langkah ini juga menjadi topik penting dalam konteks industri global. China memiliki dominasi dalam produksi mineral dunia, dengan 90% hasil pemurnian mineral tersebut di bawah kendali 17 kelompok produsen mineral. Artinya, tindakan China terhadap pasokan LTJ akan berdampak signifikan pada industri global yang sangat bergantung pada bahan tersebut.

Di sisi lain, Uni Eropa juga telah menetapkan target ambisius untuk produksi mineral dalam negeri, termasuk tanah jarang, dalam rangka transisi hijau menuju energi terbarukan. Permintaan LTJ dari Uni Eropa diprediksi akan melonjak enam kali lipat pada tahun 2030 dan hingga tujuh kali lipat pada tahun 2050. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pasokan LTJ untuk mendukung perkembangan teknologi terbarukan di dunia.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bahaya Minum Kopi Saat Buka Puasa
0 Suka, 0 Komentar, 5 Apr 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%