Tampang

KPK Larang Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri

13 Agu 2025 09:12 wib. 18
0 0
KPK Larang Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Tindakan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penetapan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023 sampai 2024. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga individu, yakni YCQ, IAA, dan FHM. Menurut keterangan Budi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Budi menambahkan bahwa larangan tersebut diambil karena keberadaan dari ketiga individu itu sangat diperlukan di dalam negeri untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang sedang berlangsung. IAA dan FHM yang juga di cekal merupakan mantan staf khusus Menag serta seorang pihak swasta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?