Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024 – 2025. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, operasi tangkap tangan ini bermula dari informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang atau jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada APBD Pemprov Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024. Pada Selasa (08/10/2024), Ghufron mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Tersangka-tersangka tersebut terdiri dari lima penyelenggara negara, di antaranya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Modus korupsi dalam kasus ini terjadi ketika Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan bersama Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah melakukan penyusunan rencana penerimaan proyek sebelum proses pengadaan dilakukan melalui katalog elektronik. Keduanya mengarahkan proyek-proyek tersebut kepada seorang pengusaha swasta, Andi Susanto.