Tampang.com | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengajukan desakan kepada pemerintah untuk segera menuntaskan sejumlah persoalan yang masih melingkupi sistem inti administrasi perpajakan, atau yang lebih dikenal sebagai Coretax. Hingga pertengahan tahun ini, sistem tersebut masih dihadapkan pada banyak kendala, dan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menegaskan pentingnya perbaikan ini. Coretax, yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi perpajakan, ternyata masih menghadapi berbagai masalah yang menghambat kinerjanya.
Dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2024/2025, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 27 Mei 2025, Rivqy menekankan bahwa perbaikan terhadap implementasi reformasi administrasi perpajakan ini sangat penting. Coretax diharapkan tidak hanya bisa membereskan masalah yang ada, tetapi juga dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara yang vital untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari perspektif pertumbuhan ekonomi, diperkirakan bahwa pendapatan negara pada tahun 2026 akan mencapai antara 11,71% hingga 12,22% dari produk domestik bruto (PDB). Melihat situasi ini, PKB memandang perlu adanya langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk menjadikan sistem perpajakan lebih efektif. Salah satu tujuan dari Coretax adalah untuk meminimalkan distorsi serta beradaptasi dengan berbagai perubahan dalam struktur ekonomi, teknologi, dan aktivitas dunia usaha serta perpajakan global.