Namun demikian, Harli tidak dapat memastikan waktu pasti pelimpahan berkas perkara Harvey Moeis dan rekan-rekannya ke Pengadilan Tipikor karena hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan jaksa.
Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300,003 triliun. Angka ini didasarkan pada kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun.