Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Risnandar Mahiwa, menyatakan secara terbuka bahwa dirinya bersalah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pernyataan itu ia sampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman 6 tahun penjara terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8).
“Saya mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru serta seluruh warga Provinsi Riau. Sebagai Pj Wali Kota, saya akan mempertanggungjawabkan apa yang saya lakukan,” ujar Risnandar di hadapan majelis hakim.
Ia mengapresiasi langkah JPU yang dianggapnya telah menjalankan tugas negara dengan baik. Meski demikian, Risnandar berencana memanfaatkan kesempatan pembelaan untuk menyampaikan beberapa hal yang menurutnya layak menjadi pertimbangan majelis hakim, baik dari segi prosedur maupun substansi. Ia menegaskan bahwa tindakannya dilakukan pada masa transisi kepemimpinan di Kota Pekanbaru, yang menurutnya turut memengaruhi situasi saat itu.