Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum dengan transparan dan profesional. Proses penyelesaian perkara ini juga menjadi fokus untuk menegakkan keadilan di Indonesia.
Kecepatan penyelesaian perkara korupsi ini juga merupakan upaya untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara dan masyarakat serta memberikan sinyal bahwa penanganan kasus korupsi dilakukan dengan serius.