Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya angkat suara terkait dengan insiden dugaan penguntitan terhadap mantan Jaksa Penuntut Umum Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dengan tegas menyatakan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya dan merupakan fakta yang dialami oleh Febrie Adriansyah.
Lebih lanjut, Ketut Sumedana juga membenarkan bahwa pelaku penguntitan tersebut adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri. Hal ini dikonfirmasi setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan bukti-bukti terkait identitas pelaku yang terdapat pada ponsel dan dokumen miliknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku penguntitan, ternyata di dalam ponsel yang bersangkutan, ditemukan sebuah profiling terkait dengan Pak Jampidsus," ujar Ketut Sumedana. "Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia."
Menanggapi pelaku yang merupakan anggota Polri, Ketut Sumedana juga menyatakan bahwa pihaknya langsung menyerahkan pelaku kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Direktorat Pengamanan dan Penegakan Hukum Kepolisian Negara sebagai pihak yang berwenang menangani masalah internal di kepolisian.