Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) petang yang melibatkan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok. Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bus tersebut diduga tidak memiliki izin angkutan sebagai sarana transportasi umum.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, menyatakan bahwa berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan. Selain itu, status lulus uji berkala dari bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG diketahui telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Menurut penjelasan Kemenhub, kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang diduga akibat rem blong. Kronologinya, saat bus dalam perjalanan dari Bandung menuju Subang, tiba-tiba bus oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan, menyebabkan bus terguling. Kejadian mengerikan ini terjadi pada pukul 18.45 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan itu sebanyak 11 orang. Selain itu, beberapa korban mengalami luka-luka yang serius. Kondisi tersebut merupakan pukulan hebat bagi keluarga korban dan juga masyarakat Indonesia pada umumnya.
Kecelakaan bus pariwisata tersebut telah menimbulkan dampak yang menyedihkan dan meresahkan. Tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi pihak-pihak terkait, termasuk sekolah, pihak pariwisata, dan otoritas terkait seperti Kemenhub dan Kepolisian. Hal ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa keselamatan dalam perjalanan adalah hal yang paling utama.