Selain itu, terdapat kriteria terkait dengan kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen. Iing menegaskan bahwa akan ada risiko yang timbul akibat penerapan 12 kriteria tersebut, termasuk dalam aspek biaya, investasi, dan penurunan jumlah tempat tidur.
Namun, ia menekankan bahwa RS yang membangun fasilitas baru untuk menambah tempat tidur dapat mengurangi risiko tersebut. Selain itu, Iing menyoroti bahwa penerapan KRIS juga membawa dampak positif dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan di RS.
Dengan adanya jaminan dari Kemenkes bahwa tidak akan ada penurunan tempat tidur saat penerapan KRIS, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan standar pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Sebagai langkah lanjutan, pemerintah diharapkan dapat terus memantau dampak dari penerapan KRIS ini serta memberikan dukungan bagi RS dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.