Tampang

Kebijakan Kemenkes Buat Tempat Tidur RS Tak Berkurang saat KRIS Berlaku

17 Mei 2024 05:34 wib. 279
0 0
Kebijakan Kemenkes Buat Tempat Tidur RS Tak Berkurang saat KRIS Berlaku
Sumber foto: google

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan standarisasi pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dari sebelumnya terbagi menjadi 3 kelas layanan menjadi KRIS. Standarisasi ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun demikian, rencana ini ternyata memiliki ancaman terkait penurunan jumlah tempat tidur di RS. Ancaman ini diungkapkan oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi, menilai bahwa jumlah tempat tidur di RS swasta bisa berkurang akibat dari pemberlakuan KRIS. Ia menyebutkan bahwa RS swasta anggotanya telah mempersiapkan diri untuk memenuhi 12 kriteria kelas standar. Salah satunya adalah terkait dengan penempatan maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan untuk rawat inap dengan jarak antar tepi minimal 1,5 meter.

"Karena maksimal 4 tidur, yang tadinya 5 tempat tidur-6 tempat tidur, dikurangi. Artinya akan ada penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit tersebut," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis {16/5}.

Penerapan 12 kriteria tersebut berfokus pada komponen bangunan yang memiliki tingkat porositas yang rendah, ventilasi udara, dan pencahayaan ruangan. Kemudian, meliputi kelengkapan tempat tidur, jumlah perawat per tempat tidur, temperatur ruangan, serta pembagian ruang rawat inap berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.