Tampang

Hukum Batal Nikah Setelah Lamaran dalam Islam

5 Jul 2024 21:18 wib. 300
0 0
Lamaran pernikahan dalam islam
Sumber foto: Google

Hukum batal nikah setelah lamaran dalam Islam menjadi salah satu hal yang sering kali menjadi perbincangan yang menarik. Lamaran dalam Islam memiliki makna yang sangat penting, dan saat terjadi pembatalan, tentu saja hal tersebut menjadi suatu keputusan yang cukup serius. Terdapat sejumlah aturan yang mengatur mengenai hal ini, baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits Nabi Muhammad SAW.

Menurut hukum Islam, lamaran adalah suatu kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan. Lamaran ini menjadi awal dari ikatan suci dalam rumah tangga. Namun, dalam praktiknya, terkadang terjadi pembatalan atas kesepakatan tersebut. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari ketidakcocokan antara kedua belah pihak hingga adanya permasalahan yang kompleks.

Dalam Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membatalkan lamaran atau pernikahan. Salah satu syarat utama yang harus menjadi pertimbangan adalah kesepakatan antara kedua belah pihak. Hukum batal nikah di dalam Islam sangat memperhatikan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga keputusan pembatalan harus dilakukan secara bijaksana dan dengan pertimbangan yang matang.

Pembatalan lamaran atau pernikahan dalam Islam juga harus didasari oleh alasan yang benar-benar kuat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Q.S. Al-Baqarah 2:228 menyatakan, "Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya, menurut cara yang ma’ruf. Tetapi para suami mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka. Dan Allah Maha Kuat lagi Maha Bijaksana."

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?