Tampang

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi LNG

25 Jun 2024 19:19 wib. 322
0 0
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi LNG
Sumber foto: google

Galaila Karen Kardinah, yang juga dikenal dengan nama Karen Agustiawan, seorang Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, divonis hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, majelis hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan." Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung bahwa perbuatan terdakwa merugikan negara. Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti tanggung jawab keluarga yang diemban Karen dan pengabdian yang telah diberikannya kepada PT Pertamina. Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap Karen lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada tuntutannya, jaksa menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Dalam surat dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021. Ia diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016, serta juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186. Hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menunjukkan bahwa Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman yang jelas, hanya berdasarkan izin prinsip tanpa dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.  

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.