Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Budi Arie Setiadi melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu.
Dalam upaya pemberantasan konten judi online, Kemenkominfo menegaskan komitmennya dalam mencegah dampak negatif yang diakibatkan oleh situs-situs tersebut di kalangan masyarakat. Pada saat yang bersamaan, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online telah dilakukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024. Bahkan, Kemenkominfo juga mencatat bahwa dalam rentang waktu yang sama, pihaknya telah berhasil menangani 16.596 sisipan laman judi pada situs pendidikan dan 18.974 pada situs pemerintahan.