Tampang

Kemenkominfo Berhasil Memblokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online

29 Jun 2024 14:22 wib. 22
0 0
Kemenkominfo Berhasil Memboikir Hampir 3 Juta Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Budi Arie Setiadi melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu.

Dalam upaya pemberantasan konten judi online, Kemenkominfo menegaskan komitmennya dalam mencegah dampak negatif yang diakibatkan oleh situs-situs tersebut di kalangan masyarakat. Pada saat yang bersamaan, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online telah dilakukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024. Bahkan, Kemenkominfo juga mencatat bahwa dalam rentang waktu yang sama, pihaknya telah berhasil menangani 16.596 sisipan laman judi pada situs pendidikan dan 18.974 pada situs pemerintahan.

Selain itu, Kemenkominfo telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang sering dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarkan situs-situs judi online. Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengelola platform digital akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%