“Tiga pelanggaran protokol kesehatan, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit UMMI,” ucap Kapolri.
Di samping dengan perkara penembakan anggota FPI tersebut ada kasus unlawful killing yang masih diproses.
Kapolri mengungkapkan untuk kasus unlawful killing yang menimpa simpatisan Rizieq Shihab, Polri sampai saat ini masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
Disampaikan juga bahwa berkas tersebut akan diselesaikan dan dikirim ke Kejaksaan pada pekan ini agar dapat diproses lebih lanjut.