Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.Polri.go.id, Kapolri menekankan untuk kasus yang berkaitan dengan penembakan terhadap anggota FPI telah dihentikan.
Hal yang menjadi pertimbangan untuk dihentikannya kasus penembakan terhadap anggota FPI tersebut dikarenakan pihak yang terlibat telah meninggal dunia.
“Perkara penyerangan FPI di KM 50, saat itu sudah kita hentikan karena meninggal,” ujar Kapolri.
Kapolri juga menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang telah menjadi perhatian publik.