“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjukan P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan,” ujar Kapolri.
Kasus unlawful killing ini merupakan keputusan yang diberikan Komnas HAM setelah melakukan investigasi terkait penyerangan FPI di KM 50.