Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kini tengah menyelidiki Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Yazid. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap. Kasus ini mencatatkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp237 miliar.
Di sela-sela pemeriksaan yang berlangsung di Semarang pada hari Rabu, Gus Yazid mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut memang terkait dengan penerimaan sejumlah uang yang sumbernya tidak dapat ia jelaskan. Ia menyatakan, "Saya memang menerima uang, tetapi tidak tahu dari mana asal usulnya." Menurut penjelasannya, jumlah uang yang diterimanya terkait kasus ini mencapai Rp18 miliar, yang diterima dalam beberapa tahap.
Gus Yazid mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari seseorang bernama Andi, yang mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan perkebunan. "Saya mengenalnya sejak awal tahun 2023 melalui telepon, di mana dia meminta doa agar semua urusannya berjalan lancar," tambahnya.