Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyiapkan sanksi kepada warga berupa denda Rp50 juta bila ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumahnya.“Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian . Denda sebesar Rp 50 juta akan dikenakan bagi setiap rumah yang ditemukan masih menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk demam berdarah. Langkah ini diambil sebagai upaya serius dalam mengendalikan penyebaran penyakit yang ditularkan oleh nyamuk, terutama demam berdarah.
Ada kewajiban mereka melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk. "Artinya menghilangkan jentik yang nantinya berkembangbiak dalam satu Minggu menjadi nyamuk kembali," ujarnya. Sementara terkait dengan sanksi Rp50 juta, kata Budhy, hal itu merupakan amanat perda. Namun sanksi denda tidak langsung dikenakan atau kurungan."Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta," katanya.
Penerapan denda sebesar Rp 50 juta ini menjadi perhatian serius bagi seluruh warga Jakarta Timur. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar warga lebih memperhatikan kebersihan lingkungan di sekitar rumahnya. Menjaga kebersihan lingkungan diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran nyamuk demam berdarah yang dapat berujung pada terjangkitnya penyakit tersebut oleh warga sekitar. “Pada bulan Mei lalu angka sudah mencapai 2.290 kasus,” ujarnya. Ada kewajiban mereka melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk. “Artinya menghilangkan jentik yang nantinya berkembangbiak dalam satu Minggu menjadi nyamuk kembali,” ujarnya.