Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etika terkait hubungan personal dengan seorang PPLN di luar negeri.
Dalam kasus ini, Hasyim Asy'ari enggan memberikan tanggapan karena sedang sibuk menantikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Meskipun demikian, laporan terhadapnya terkait dugaan tindakan asusila terhadap seorang wanita muda anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) tetap dilaporkan ke DKPP RI.
Aduan tersebut datang dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK pada Kamis (18/4/2024). Kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari terhadap PPLN di luar negeri diduga melanggar integritas dan profesionalitas.
Menurut Aristo, perbuatan Hasyim Asy'ari tidak berbeda jauh dengan kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas", yang pada akhirnya membuat DKPP memberikan peringatan keras terakhir terhadapnya. Pengacara tersebut mempertegas bahwa dalam kasus ini, kliennya sebagai perempuan petugas PPLN diduga menjadi korban dari hubungan relasi kuasa yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari sebagai bosnya.