Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berencana untuk menindak tegas oknum Brimob yang terlibat dalam dugaan kasus persetubuhan terhadap siswi SMP. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Agustus 2024 di sebuah kos milik terlapor di Kota Bandarlampung. Polisi menyatakan bahwa terduga pelaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban atas dasar suka sama suka.
Keluaraga korban telah melaporkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Lampung berpangkat Brigadir (Brigpol) ke Mapolda Lampung pada bulan September 2024.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh pihaknya.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, kasus ini tidak termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melainkan masuk dalam kategori tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal ini mengingat hubungan antara kedua belah pihak dapat dikatakan seperti berpacaran.