Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika sempat menanyakan apakah penyitaan ini terkait langsung dengan perkara impor gula atau kasus lain, dan jaksa menegaskan relevansinya dengan proses hukum yang berjalan.
Tom Lembong sendiri didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan memperkaya pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa menyoroti tindakan Tom yang menunjuk koperasi TNI-Polri seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP sebagai pengendali harga gula, alih-alih perusahaan BUMN yang seharusnya berperan dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.