Kasus penemuan mayat perempuan tanpa kepala berinisial SH (40) di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, masih menjadi perhatian polisi. Kondisi mayat yang ditemukan dengan tangan terikat tali menimbulkan kecurigaan akan adanya tindak pidana pembunuhan. AKBP Rovan Richard, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga melanggar Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP.
Selain itu, hasil proses identifikasi di RS Polri Kramat Jati berhasil mengungkap identitas korban sebagai perempuan berinisial SH (40) dari Tangerang, Banten. Korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan beralamat di Jalan Babakan, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten.
Penemuan mayat terjadi di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, setelah seorang pegawai SPBU melaporkan adanya benda mengapung di belakang tempatnya bekerja. Setelah dilaporkan ke polisi, tim kepolisian melakukan pengecekan dan menemukan mayat perempuan tanpa kepala dalam kantong besar yang terbungkus karton dan karung.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menduga bahwa kasus ini merupakan hasil tindak pidana pembunuhan. Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat sekitar dan menuntut penanganan serius dari pihak berwenang.
Penemuan mayat tanpa identitas kepala di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, memicu kekhawatiran dan kecurigaan akan keamanan lingkungan sekitar. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang alasan di balik tindakan keji tersebut.